Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2018/PTUN.BNA SAMSUAR ABADI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 21/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 26 Jun. 2018
Nomor Surat 026
Penggugat
NoNama
1SAMSUAR ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. Fakhrial Dani, S.H., M.H. dkkSAMSUAR ABADI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan.
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama SAMSUAR ABADI pangkat BRIPKA, NRP 7912098, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

 

  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama SAMSUAR ABADI pangkat BRIPKA, NRP 7912098 ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama SAMSUAR ABADI pangkat BRIPKA, NRP 7912098 ;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak