Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2026/PTUN.MTR H. WILDAN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Sabtu, 04 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. WILDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KRISTIANTO, S.HWILDAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertipikat Hak Milik Nomor 05 Desa Tumpak  tanggal Penerbitan 08 April 2005 atas nama Willy Iskandar dengan Surat Ukur Tanggal 07 April 2005 Nomor 28/Tumpak/2005 Luas 15.475 m2 dan mengembalikan seperti semula ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku ;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara .

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak