| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertipikat Hak Milik Nomor 05 Desa Tumpak tanggal Penerbitan 08 April 2005 atas nama Willy Iskandar dengan Surat Ukur Tanggal 07 April 2005 Nomor 28/Tumpak/2005 Luas 15.475 m2 dan mengembalikan seperti semula ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara .
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono) |