Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/TF/2023/PTUN.MTR Abdul Jihar Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Labangka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 50/G/TF/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Jihar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYAN ANINDITA, SH.Abdul Jihar
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Labangka
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan TINDAKAN PEMERINTAHAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LABANGKA, KECAMATAN LABANGKA, KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN KONGKRET BERUPA MEMBUAT BERITA ACARA PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI (PENJARINGAN); BERUPA TIDAK MELAKSANAKAN SELEKSI TAMBAHAN, SERTA TIDAK MEMBUAT BERITA ACARA PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT; merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa tahun 2023 adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum serta tidak memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak