1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 02175 atas nama Fatimah Ahmad tahun 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 02175 atas nama Fatimah Ahmad tahun 2019.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 159 atas nama Amaq Sitah tahun 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |