Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/TF/2024/PTUN.MTR PT Indomine Utama/Fikhan Sahidu Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 31/G/TF/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Indomine Utama/Fikhan Sahidu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada  Ketua Pengadilan Tata Usaha Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat berupa :
    • Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Tahun Anggaran 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/Itp.Sus-INSP/2024 tanggal 22 Februari 2024.
  3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak