Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 98/SK-52.MP.02.03/ XI/2024 tertanggal 11 November 2024, tentang:
- Sertipikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 00005 tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur Nomor : 09/1998 tanggal 14 Juli 1998 Luas 15.821 M2 atas nama PT. ANUGERAH TIRTAPUSAKA yang berkedudukan di Surabaya terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Sertipikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 00006 tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur Nomor: 12/1998 tanggal 14 Juli 1998 Luas 19.650 M2 atas nama PT. ANUGERAH TIRTAPUSAKA yang berkedudukan di Surabaya terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kebupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diterbitkan Tergugat;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 98/SK-52.MP.02.03/ XI/2024 tertanggal 11 November 2024 tentang:
- Sertipikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 00005 tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur Nomor : 09/1998 tanggal 14 Juli 1998 Luas 15.821 M2 atas nama PT. ANUGERAH TIRTAPUSAKA yang berkedudukan di Surabaya terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Sertipikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor 00006 tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur Nomor : 12/1998 tanggal 14 Juli 1998 Luas 19.650 M2 atas nama PT. ANUGERAH TIRTAPUSAKA yang berkedudukan di Surabaya terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kebupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |