Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan/ atau batal Sertifikat hak milik ( SHM ) nomor 459 Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima atas nama SUPARMAN JAMALUDIN
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mengakomodir pemohon penggugat dalam hal penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pengadilan Tata Usaha Negara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( Ex aquo et bono ). |