| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli Nomor : No. 1005/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dari Jaenab kepada Evan Limantika.
- Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor : 0417/Desa Hu’u, Tanggal 09 Oktober 2003, Surat Ukur 264/Hu’u/2003, Tanggal 24 Desember 2003, Luas 9.446 M2 atas Nama M. Saleh Azis atau M. Saleh, Jaenab kepada Evan Limantika terletak di Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Akta Jual Beli Nomor : No. 1005/2015 Tanggal 28 Oktober 2015 dari Jaenab kepada Evan Limantika.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor : 0417/Desa Hu’u, Tanggal 09 Oktober 2003, Surat Ukur 264/Hu’u/2003, Tanggal 24 Desember 2003, Luas 9.446 M2 atas Nama M. Saleh Azis atau M. Saleh, Jaenab kepada Evan Limantika terletak di Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|