Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.MTR H. Kadek Wijaya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Kadek Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 70.1/SK-52.MP.02.03/VII/2024 Tentang Pembatalan:

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00633 Tanggal 06 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00616/Saribaye/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Luas 6.622 M2 atas nama Kadek Wijaya, Terletak di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00635 Tanggal 06 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00617/Saribaye/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Luas 5.443 M2 atas nama Kadek Wijaya, Terletak di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; Berdasarkan Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis (Tumpang Tindih Hak Atas Tanah) tanggal 22 Juli 2024;

3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 70.1/SK-52.MP.02.03/VII/2024 Tentang Pembatalan:

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00633 Tanggal 06 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00616/Saribaye/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Luas 6.622 M2 atas nama Kadek Wijaya, Terletak di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00635 Tanggal 06 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00617/Saribaye/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Luas 5.443 M2 atas nama Kadek Wijaya, Terletak di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; Berdasarkan Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis (Tumpang Tindih Hak Atas Tanah) tanggal 22 Juli 2024;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak