Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Bagik Polak Barat Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Muhamad Samsudin, Jabatan Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng tertanggal 13 Nopember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Bagik Polak Barat Nomor : 13 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Muhamad Samsudin, Jabatan Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng tertanggal 13 Nopember 2023
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng Desa Bagik Polak Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|