Gugatan |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat berupa :
- Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Tahun Anggaran 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/Itp.Sus-INSP/2024 tanggal 22 Februari 2024.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|