Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa SHM Nomor 96 Desa Nae, Tanggal 10 – 2 – 1986, Surat Ukur No: 950/1985 Tanggal 18-12-1985 Luas: 3.820 M?2;, Persil: 27bs, Klas III, No. Petak 17 atas nama HAJI UMAR bin SU yang telah beralih nama kepada Johanis Bhase Pa’go;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: SHM Nomor 96 Desa Nae, Tanggal 10 – 2 – 1986, Surat Ukur No: 950/1985 Tanggal 18-12-1985 Luas: 3.820 M?2;, Persil: 27bs, Klas III, No. Petak 17 atas nama HAJI UMAR bin SU yang telah beralih nama kepada Johanis Bhase Pa’go;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |