Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2023/PTUN.MTR Abdul Kadir Jaelani Kepala Desa Labulia
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 43/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Kadir Jaelani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1samsul hadi,.S.HAbdul Kadir Jaelani
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Labulia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Saleh, S.H.Kepala Desa Labulia
Gugatan

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nusa Tenggara Barat untuk berkenan menerima dan mengabulkan Gugatan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak