Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.MTR ABDUL JIHAR BUPATI SUMBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 01 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL JIHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AminuddinABDUL JIHAR
Tergugat
NoNama
1BUPATI SUMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal/tidak sah Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026 tertanggal 8 November 2023; merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026 tertanggal 8 November 2023 bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Azas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara dan Azas Akuntabilitas.
  4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk:
    a. Mencabut Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026 tertanggal 8 November 2023;
    b. Menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak