| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya----------------------------------.
- Menyatakan Batal Atau Tidak Syah Obyek Sengketa Surat Persetujuan SEKRETARIS Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat no 000.2.5/892/TRAMENA/XI/2024, Tanggal 25 Nopember 2024 tentang Hal Persetujuan Pemanfaatan Tanah diatas sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat no 1 tanggal 22 Desember tahun 1993, atas nama GREGORY MARIJER sebagai Direktur PT. DISCOPER SCUBA MASTER, Alamat Desa Gili Indah, Gili Trawangan Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ------------------------------------------------------------------------------------------,
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Persetujuan SEKRETARIS Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat no 000.2.5/892/TRAMENA/XI/2024, Tanggal 25 Nopember 2024 tentang Hal Persetujuan Pemanfaatan Tanah diatas sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat no 1 tanggal 22 Desember tahun 1993, atas nama GREGORY MARIJER sebagai Direktur PT. DISCOPER SCUBA MASTER, Alamat Desa Gili Indah, Gili Trawangan Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara --------------------------------------
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini----
|