Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/G/2025/PTUN.MTR Siti Hawa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 59/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Hawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TURMUZI, SH., MH.Siti Hawa
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  • Sertipikat Hak Milik  (SHM)  nomor  01853/Desa Beru, tanggal 3  Desember 2018, Surat Ukur,  tanggal : 21-11- 2018, Nomor : 1523/Beru/2018, Luas 11.960 M2 ( sebelas ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi ),  atas nama EDI BUSRAH, yang terletak di Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
  • Sertipikat Hak Milik  (SHM)  nomor  01853/Desa Beru, tanggal 3  Desember 2018, Surat Ukur,  tanggal : 21-11- 2018, Nomor : 1523/Beru/2018, Luas 11.960 M2 (sebelas ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi),  atas nama EDI BUSRAH, yang terletak di Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Dan apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak