Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2023/PTUN.MTR H. SIRAJUDDIN ABBAS Kepala Desa Kesik Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 44/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SIRAJUDDIN ABBAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Alfan Tulus Akbar, S.HH. SIRAJUDDIN ABBAS
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kesik
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

A. Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Kesik Nomor; 188.141/10/KSK/2019 tentang Pemberhentian Kepala Wilayah Dusun Anak Dui Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atas nama H. Sirajudin Abbas tanggal 8 April 2019.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kesik Nomor ; 188.141/10/KSK/2019 tentang Pemberhentian Kepala Wilayah Dusun Anak Dui Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atas nama H. Sirajudin Abbas tanggal 8 April 2019.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Kesik Nomor ; 188.141/10/KSK/2019 tentang Pemberhentian Kepala Wilayah Dusun Anak Dui Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atas nama H. Sirajudin Abbas tanggal 8 April 2019.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dusun Anak Dui seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak