Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2026/PTUN.MTR 1.INAH
2.MUKTI
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 049/Ggtn/L.O-Nr&P/IV/2026
Penggugat
NoNama
1INAH
2MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHINAH
2MUNAZIR AZIS, SHMUKTI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:300, Surat Ukur Nomor:1035/1996, tanggal 08 Agustus 1996 Atas Nama A. RAKYAH seluas 5.450 M?2;, yang dahulunya terletak di Subak Lisung Balas Kecamatan, Pringgebaye Kabupaten Lombok Timur sekarang menjadi di Dusun Tontong Suit, Desa Bagek Papan Kecamatan Pringgebaye, Kabaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggra Barat, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:300, Surat Ukur Nomor:1035/1996, tanggal 08 Agustus 1996 Atas Nama A. RAKYAH seluas 5.450 M?2;, yang dahulunya terletak di Subak Lisung Balas Kecamatan, Pringgebaye Kabupaten Lombok Timur sekarang menjadi Dusun Tontong Suit, Desa Bagek Papan Kecamatan Pringgebaye, Kabaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggra Barat, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak