| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:300, Surat Ukur Nomor:1035/1996, tanggal 08 Agustus 1996 Atas Nama A. RAKYAH seluas 5.450 M?2;, yang dahulunya terletak di Subak Lisung Balas Kecamatan, Pringgebaye Kabupaten Lombok Timur sekarang menjadi di Dusun Tontong Suit, Desa Bagek Papan Kecamatan Pringgebaye, Kabaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggra Barat, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:300, Surat Ukur Nomor:1035/1996, tanggal 08 Agustus 1996 Atas Nama A. RAKYAH seluas 5.450 M?2;, yang dahulunya terletak di Subak Lisung Balas Kecamatan, Pringgebaye Kabupaten Lombok Timur sekarang menjadi Dusun Tontong Suit, Desa Bagek Papan Kecamatan Pringgebaye, Kabaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggra Barat, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|