Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: B.8/Sekotong Barat/tanggal 15 April 1993 Surat Ukur Nomor : 30/Sekotong Barat/1993 tertanggal 15 April 1993, Luas kurang lebih 2.500 M2. atas nama PT. REZA NAYATAMA, terletak di Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut hak milik dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.8/Sekotong Barat tanggal 15 April 1993 Surat Ukur Nomor : 30/Sekotong Barat/1993 tertanggal 15 April 1993, Luas kurang lebih 2.500 M2 atas nama PT. REZA NAYATAMA terletak di Sekotong Barat, Kecamatan sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|