Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.MTR IDA MADE SUPARTA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA MADE SUPARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: B.8/Sekotong Barat/tanggal 15 April 1993 Surat Ukur Nomor :  30/Sekotong Barat/1993 tertanggal 15 April 1993, Luas kurang lebih 2.500 M2. atas nama PT. REZA NAYATAMA, terletak di Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut hak milik dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.8/Sekotong Barat tanggal 15 April 1993 Surat Ukur Nomor :  30/Sekotong Barat/1993 tertanggal 15 April 1993, Luas kurang lebih 2.500 M2 atas nama PT. REZA NAYATAMA terletak di Sekotong Barat, Kecamatan sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak