Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2025/PTUN.MTR 1.Dra. INDRA DARMA
2.ILHAM HENIN
3.IRAWAN ISMAIL, SH.MH.,
4.TUSTIANI
5.EMILIYATI, SPd., MSi.,
6.JUNAIDIN, ST.,
7.MUHAIMIN
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. INDRA DARMA
2ILHAM HENIN
3IRAWAN ISMAIL, SH.MH.,
4TUSTIANI
5EMILIYATI, SPd., MSi.,
6JUNAIDIN, ST.,
7MUHAIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usahan Negara berupa Akta kelahiran dengan Nomor : 17726 /Dukcapil/2010 tanggal 28 September 2010 atas Nama RAHMAT HIDAYAT anak Kandung dari ABDUL AZIS (almarhum) dan FARIAH NINGSIH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Akta kelahiran dengan Nomor : 17726

/Dukcapil/2010 tanggal 28 September 2010 atas Nama RAHMAT HIDAYAT anak Kandung dari ABDUL AZIS (almarhum) dan FARIAH NINGSIH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu tersebut;

  1. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali akta kelahiran atas nama anak RAHMAT HIDAYAT sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya yang tibul dalam sengketa ini;

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak