| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00419/Kawo/1996 diterbitkan tanggal 19 Desember 1996 atas nama Rumana, dengan dasar Surat Ukur Nomor 3562/1996 taggal 10 Desember 1996, NIB 23020206 dengan luas 4.558 m⊃2; yang terletak di desa Gapura (sebelumnya merupakan bagian dari Desa Kawo sebelum pemekaran), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00922/Gapura/2019, diterbitkan tanggal 29 Juni 2019, atas nama Kharisma Rukmana Adiem, dengan dasar Surat Ukur Nomor 00816/2019 taggal 17 Juni 2019, NIB 23020209.01497 dengan luas 4.794 m⊃2; yang terletak di desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 00419/Kawo/1996 diterbitkan tanggal 19 Desember 1996 atas nama Rumana, dengan dasar Surat Ukur Nomor 3562/1996 taggal 10 Desember 1996, NIB 23020206 dengan luas 4.558 m⊃2; yang terletak di desa Gapura (sebelumnya merupakan bagian dari Desa Kawo sebelum pemekaran), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00922/Gapura/2019, diterbitkan tanggal 29 Juni 2019, atas nama Kharisma Rukmana Adiem, dengan dasar Surat Ukur Nomor 00816/2019 taggal 17 Juni 2019, NIB 23020209.01497 dengan luas 4.794 m⊃2; yang terletak di desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo at bono) |