Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/G/2023/PTUN.MTR | Ika Taukhida | Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/G/2023/PTUN.MTR | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 76.2/SK-52.MP.02.03/VII/2023 tentang pembatalan : - Sertipikat Hak Milik Nomor 255 tanggal 12 april 2005, surat ukur nomor : 456/GI/2005 tanggal 2 april 2005 luas 1.450 M2, atas nama IKA TAUKHIDA (berasal dari peralihan hak sertifikat hak milik nomor 255/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 798 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 994/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 675 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 799 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 995/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 613 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor : 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 800 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 996/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 686 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); Masing-masing terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tanggal 31 Juli 2023; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut objek sengketa berupa: - Sertipikat Hak Milik Nomor 255 tanggal 12 april 2005, surat ukur nomor : 456/GI/2005 tanggal 2 april 2005 luas 1.450 M2, atas nama IKA TAUKHIDA (berasal dari peralihan hak sertifikat hak milik nomor 255/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 798 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 994/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 675 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 799 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 995/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 613 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor : 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); - Sertipikat Hak Milik Nomor 800 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 996/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 686 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); Masing-masing terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tanggal 31 Juli 2023; 4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |