| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 247/Kel: Karang Sidemen tanggal 29 Januari 2024, Surat Ukur No. 00270/Karang Sidemen/2023 tanggal 07-09-2023, Luas 1000 M?2;, terakhir tercatat atas nama Muhdin terletak di Dusun Selojan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 247/Kel: Karang Sidemen tanggal 29 Januari 2024, Surat Ukur No. 00270/Karang Sidemen/2023 tanggal 07-09-2023, Luas 1000 M?2;, terakhir tercatat atas nama Muhdin terletak di Dusun Selojan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |