Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2026/PTUN.MTR Mahrip Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahrip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNI MU'AZD, SHMahrip
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 247/Kel: Karang Sidemen tanggal 29 Januari 2024, Surat Ukur No. 00270/Karang Sidemen/2023 tanggal 07-09-2023, Luas 1000 M?2;, terakhir tercatat atas nama Muhdin terletak di Dusun Selojan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 247/Kel: Karang Sidemen tanggal 29 Januari 2024, Surat Ukur No. 00270/Karang Sidemen/2023 tanggal 07-09-2023, Luas 1000 M?2;, terakhir tercatat atas nama Muhdin terletak di Dusun Selojan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak