Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162/Paruga, tanggal penerbitan 18 Oktober 2002, dengan Surat Ukur Nomor : 416/Paruga/2002, tanggal 18 Oktober 2002, seluas 298 M?2; (duaratus sembilan puluh delapan meter persegi), atas nama SOEAEDY HIDAYAT Sarjana Tehnik, Khusus terhadap Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya yang telah diubah terakhir dialihkan keatas nama Muhammad Akbar, tanggal 30 September 2022.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari Register Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.162/Paruga, tanggal penerbitan 18 Oktober 2002, dengan Surat Ukur Nomor : 416/Paruga/2002, tanggal 18 Oktober 2002, seluas 298 M?2; (duaratus sembilan puluh delapan meter persegi), atas nama SOEAEDY HIDAYAT Sarjana Tehnik, Khusus terhadap Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya yang telah diubah terakhir dialihkan ke atas nama Muhammad Akbar, tanggal 30 September 2022.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |