Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2025/PTUN.MTR SOEAEDY HIDAYAT Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEAEDY HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162/Paruga, tanggal penerbitan 18 Oktober 2002, dengan Surat Ukur Nomor : 416/Paruga/2002, tanggal 18 Oktober 2002, seluas 298 M?2; (duaratus sembilan puluh delapan meter persegi), atas nama SOEAEDY HIDAYAT Sarjana Tehnik, Khusus terhadap Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya yang telah diubah terakhir dialihkan keatas nama Muhammad Akbar, tanggal 30 September 2022.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari Register Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.162/Paruga, tanggal penerbitan 18 Oktober 2002, dengan Surat Ukur Nomor : 416/Paruga/2002, tanggal 18 Oktober 2002, seluas 298 M?2; (duaratus sembilan puluh delapan meter persegi), atas nama SOEAEDY HIDAYAT Sarjana Tehnik, Khusus terhadap Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya yang telah diubah terakhir dialihkan ke atas nama Muhammad Akbar, tanggal 30 September 2022.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak