Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2025/PTUN.MTR Arif Kamarudin Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 5/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arif Kamarudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 379/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama ARIF KAMARUDIN atas tanah seluas 10.123 M2, (Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen atas Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54218/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.259.840. ( Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) merupakan bukti yang sah secara hukum Atas Tanah milik PENGGUGAT
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT  dan berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 379/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama ARIF KAMARUDIN atas tanah seluas 10.123 M2, (Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
  5. Memerintahkan TERGUGAT (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah) untuk memproses permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54218/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.259.840. ( Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah), sampai dengan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Memerintahkan TERGUGAT (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah) untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak milik atas bidang tanah yang dimohonkan PENGGUGAT diatas, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54218/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.259.840. ( Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah) untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak