Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2025/PTUN.MTR Farasita Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farasita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RIZAL,S.H.Farasita
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah dan/ atau batal Sertifikat hak milik ( SHM ) nomor 459  Desa Mawu Kecamatan  Ambalawi Kabupaten Bima atas nama SUPARMAN JAMALUDIN .-----------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada tergugat  untuk  mengakomodir pemohon penggugat  dalam hal penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku .----------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pengadilan Tata Usaha Negara ini. ------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( Ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak