Petitum |
- Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya.
-  Menetapkan Obyek Permohonan I yaitu Surat Permohonan Perubahan Sertipikat tertanggal 21 Nopember 2016, diterima untuk menjadi Ketetapan dan/atau Keputusan dan/atau Tindakan Termohon telah mengabulkan permohonan Obyek Permohonan I.
-  Menetapkan Obyek Permohonan II yang diterbitkan Termohon yaitu : Sertipikat Hak Guna Bangunn No. 000002/Desa Mumbul Sari, diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012, Surat Ukur No. 923/Desa Mumbul Sari/2012 tanggal 07 Juni 2012, Luas : 9.825 m2 terletak di Desa Mumbul Sari, kecamatan Bayan, Kbupten Lombok utara, atas nama : SUTA WADI, adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-  Menetapkan Obyek Permohonan III yang diterbitkan Termohon yaitu : Sertipikt Hak Milik No. 000544/Desa Mumbul Sari, diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012, Surat Ukur No. 922/Desa Mumbul Sari/2012, tanggal 07 Juni 2012, Luas : 9.311 m2, terletak di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, atas nama : SUDIARTO,  adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-  Mewajibkan Termohon mencabut Obyek Permohonan II, yaitu : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 000002/Desa Mumbul Sari, diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012, Surat Ukur No. 923/Desa Mumbul Sari/2012, tanggal 07 Juni 2012, Luas : 9.825 m2, terletak di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, atas nama : SUTA WADI .
-  Mewajibkan Termohon mencabut Obyek Permohonan III, yaitu : Sertipikat Hak Milik No. 000544/Desa Mumbul Sari, diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012, Surat Ukur NNo. 923/Desa Mumbul Sari/2012, tanggal 07 Juni 2012, Luas : 9.311 m2, terletak di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, atas nama : SUDIARTO.
-  Menghukum Termohon   untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat permohonan   ini.
|