Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2026/PTUN.MTR PT. KAKA ABYAKTA PROPERTINDO 1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 38/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KAKA ABYAKTA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christoporus Victor Soge, SH.PT. KAKA ABYAKTA PROPERTINDO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah:

- Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00464, NIB.: 23.01.000000274.0, Surat Ukur Nomor:

02035/Kuranji/2024, Luas 2.605 M?2; atas nama PT. KAKA ABYAKTA PROPERTINDO sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor: MP.02/463-52.01/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 Perihal: Jawaban Permohonan Informasi Buku Tanah (Surat Keputusan Pembatalan tidak di informasikan Termohon kepada Penggugat akan tetapi SHGB telah dinyatakan Tidak Berlaku Lagi);

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut:

- Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00464, NIB.: 23.01.000000274.0, Surat Ukur Nomor: 02035/Kuranji/2024, Luas 2.605 M?2; atas nama PT. KAKA ABYAKTA PROPERTINDO sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor: MP.02/463-52.01/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 Perihal: Jawaban Permohonan Informasi Buku Tanah (Surat Keputusan Pembatalan tidak di informasikan Termohon kepada Penggugat akan tetapi SHGB telah dinyatakan Tidak Berlaku Lagi);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak