Gugatan |
Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukanPenggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA NRP 84110200, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA, NRP 84110200 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA, NRP 84110200;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|