Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2018/PTUN.BNA YUDHI IRAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 22/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 28 Jun. 2018
Nomor Surat 00
Penggugat
NoNama
1YUDHI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. Fakhrial Dani, S.H., M.H. dkkYUDHI IRAWAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan.

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukanPenggugat ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA NRP 84110200, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA, NRP 84110200 ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat Dari Dinas Polri atas nama YUDHI IRAWAN pangkat BRIPKA, NRP 84110200;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak