| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.GR.03.09-1510 tanggal 17 Maret Tahun 2025, tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia dan;
- mengizinkan Para Penggugat untuk tetap berada di wilayah Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar Perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |