Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.MTR 1.John Edwin Burris
2.Amanda Kay Harger
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Sabtu, 10 Mei 2025
Nomor Surat C-3.54/LBH-UK-KLR/10.05.2025
Penggugat
NoNama
1John Edwin Burris
2Amanda Kay Harger
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.GR.03.09-1510 tanggal 17 Maret Tahun 2025, tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia dan;
  3. mengizinkan Para Penggugat untuk tetap berada di wilayah Indonesia;
  4. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar Perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, maka  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak