Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2023/PTUN.MTR Ika Taukhida Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 45/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ika Taukhida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI AGUS ALWI,SHIka Taukhida
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEWA PUTU ASMARA PUTRA, S.SiT,.M.H.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
2WINARDI, S.iTKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
3I GEDE WINARTA, S.ST., M.SiKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
4MUHAMMAD IMAM PRIBADI, S.TrKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
5YAYAN SOFIANSYAHKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
6SUCIATI RIZKI ADILA, S.H.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
7ZULKARNAEN, S.KOMKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
Gugatan

 

1.   Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 76.2/SK-52.MP.02.03/VII/2023 tentang pembatalan :

  - Sertipikat Hak Milik Nomor 255 tanggal 12 april 2005, surat ukur nomor : 456/GI/2005 tanggal 2  april 2005 luas 1.450 M2, atas nama IKA TAUKHIDA (berasal dari peralihan hak sertifikat hak milik nomor 255/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  - Sertipikat Hak Milik Nomor 798 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 994/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 675 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  -  Sertipikat Hak Milik Nomor 799 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 995/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 613 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor : 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  - Sertipikat Hak Milik Nomor 800 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 996/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 686 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); 

Masing-masing terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tanggal 31 Juli 2023;

3.  Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut objek sengketa berupa:

 - Sertipikat Hak Milik Nomor 255 tanggal 12 april 2005, surat ukur nomor : 456/GI/2005 tanggal 2  april 2005 luas 1.450 M2, atas nama IKA TAUKHIDA (berasal dari peralihan hak sertifikat hak milik nomor 255/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  - Sertipikat Hak Milik Nomor 798 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 994/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 675 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  -  Sertipikat Hak Milik Nomor 799 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 995/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 613 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor : 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA);

  - Sertipikat Hak Milik Nomor 800 tanggal 20 Desember 2011, surat ukur nomor : 996/Gili Indah/2011 tanggal 27 Desember 2010 luas 686 M2, atas nama IRMA SRI WAHYUNI (berasal dari pemecahan dan peralihan hak sertifikat hak milik nomor 486/Gili Indah atas nama SARI SORAYA RUKA); 

Masing-masing terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tanggal 31 Juli 2023;

4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak