Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan/Tindakan Melanggar Hukum oleh Tergugat berupa PERBUATAN TIDAK BERTINDAK (omission) Terkait Tidak diprosesnya Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah Atas Nama AHYAR yaitu: Seluas ± 5.400 m?2; (Lebih Kurang Lima Ribu Empat Ratus Meter Persegi) yang tercatat dalam “SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH” Tahun 1976 tercatat atas nama ST. MAEMUNAH BINTI H. UNU (Ibu Kandung PENGGUGAT) terletak di So Amahami Kelurahan Dara, Kec. Rasanae Barat Kota Bima;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan sebagaimana Ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa menerima dan memproses Permohonan Pendataran Hak atas Tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT, Mulai dari Pendaftaran, Pengukuran Tanah atas Permohonan Hak atas tanah tersebut, sampai terbitnya SERTIPIKAT atas nama PENGGUGAT tanahnya yang berasal dari warisan orang tuang yang bernama Almarhumah ST. MAEMUNAH BINTI H. UNU (Ibu Kandung PENGGUGAT);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. DAN/ATAU: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------
|