Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2024/PTUN.MTR TAJUL SIRAJUDDIN, SE PEMERINTAH KOTA BIMA (WALIKOTA BIMA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 28/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAJUL SIRAJUDDIN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHTAJUL SIRAJUDDIN, SE
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BIMA (WALIKOTA BIMA)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan  tidak sah dan batal OBJEK SENGKETA II berupa Surat Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor : 293/BPASN/S.1/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Banding Administratif atas nama saudara Tajul Sirajuddin, SE, NIP. 197812082010011013 pegawai kelurahan Rabangodu utara;------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada tanggal 28 Juni 2024, diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;.----------------------------------------------------------------------------------
  4. Mewajibkan TERGUGAT II untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.--------------------------------------------

 

Dan/Atau : Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak