Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2021/PTUN.MTR Imran Kantor Desa Santong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2021/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat A-3.169/LBH-UK-KLR/13.10.2021
Pemohon
NoNama
1Imran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADIImran
Termohon
NoNama
1Kantor Desa Santong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum/Tuntutan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian, fakta dan dalil-dalil Pemohon tersebut diatas, Pemohon memohon agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;

Dalam Pokok Perkara/Sengketa;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
  2. Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan TUN berupa Penandatanganan dan/ penerbitan sporadik ataupun surat-surat lain sesuai dengan Surat Permohonan No. C-3.143/LBH-UK-KLR Tertanggal 04 September 2021 guna syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Imran Bin H. Yususf Bakri Alias Amaq Usup;
  3.  Menghukum Temohon membayar biaya perkara ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak