Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/TF/2025/PTUN.MTR AJI SUTISNA Inspektur Provinsi Nusa Tengara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 46/G/TF/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJI SUTISNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Inspektur Provinsi Nusa Tengara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Pemerintah TERGUGAT I bersama dengan TERGUGAT II berupa Tindakan Tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dan Pembinaan pada Organ APIP didaerah Provinsi Nusa tenggara Barat secara optimal serta  kesalahan prosedur berupa Tindakan Menahan dan / atau tidak Memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Proyek pembangunan Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : SPT/353/Itp.Sus-INSP/2024 Tanggal 13 September 2024 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :SPT/536.a/Itp.Sus-INSP/2024 tertanggal 9 Desember 2024 menyatakan terdapat kerugian keuangan Negara dalam Pembangunan Proyek Sumur Bor in casu Kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah demi hukum atas Pernyataan Kerugian Negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat  pada Proyek pembangunan Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu  Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: SPT/353/Itp.Sus-INSP/2024 Tanggal 13 September 2024 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :SPT/536.a/Itp.Sus-INSP/2024 tertanggal 9 Desember 2024;
  4. Memerintahkan Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut Kembali Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Proyek pembangunan Pembangunan Sumur Bor Di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu  Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: SPT/353/Itp.Sus-INSP/2024 Tanggal 13 September 2024 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :SPT/536.a/Itp.Sus-INSP/2024 tertanggal 9 Desember 2024;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang tibul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak