Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2024/PTUN.MTR Hj Naerani S.sos BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Naerani S.sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAOFAN HADI SHHj Naerani S.sos
Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 261 tanggal 19 Mei 1998, Surat Ukur No: 01/Rabakodo/1998 seluas 3.220 M2, atas nama pemegang hak ZAIDIN terletak di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 261 tanggal 19 Mei 1998, Surat Ukur No: 01/Rabakodo/1998 seluas 3.220 M2, atas nama pemegang hak ZAIDIN terletak di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak