| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
| Nomor Perkara |
33/G/TF/2026/PTUN.MTR |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
001/G.KTUN-FN-Sabeth/ADV-MA/VII/2026 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KURNIADI, SH.,MH | SABETH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa sikap diam TERGUGAT terhadap Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk Fiktif Negatif;
- Menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk Fiktif Negatif berupa sikap diam TERGUGAT terhadap Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
- Mewajibkan dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melanjutkan proses Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 hingga Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan/atau :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |