Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2026/PTUN.MTR Ir. Syuhriatin Kepala Kantor Pertahanan Kota Bima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Syuhriatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. LUBIS S.HIr. Syuhriatin
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertahanan Kota Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal : Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Jatibaru/2002 An.Pemegang Hak . ABDARAB
  3. Mewajibkan dan memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Jatibaru/2002 An.Pemegang Hak . ABDARAB ;
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat mengalami kerugian   materiil yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ;
  5. Menghukum turut tergugat dan atau pihak terkait yang menguasai bidang tanah dalam Obyek sengketa agar segera meyerahkan bidang tanah dimaksud ;
  6. Menghukum tergugat dan pihak lain yang terkait untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak