Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2024/PTUN.MTR ANAS ALWI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANAS ALWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KismanANAS ALWI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usahan Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01212 Tahun 2023 Surat ukur : 00993/2023 atas nama ASHARUDIN luas 20.000 M2 yang terletak di Blok Rinong Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ;
  3. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut  KTUN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01212 Tahun 2023 Surat ukur : 00993/2023 atas nama ASHARUDIN luas 20.000 M2 yang terletak di Blok Rinong Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
  4. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak