Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2024/PTUN.MTR IDA MADE ARKA Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA MADE ARKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat  Hak Milik  No.4998/ Kelurahan Babakan,tanggal 31 Agustus 2023,Surat Ukur No : 3983/Babakan/2022  tanggal 25 -07-2022  , luas 9.106  M2,  Atas nama Pemegang Hak :   1. I KOMANG SANDI  2. I GEDE CAKIR  3. I KOMANG SARI.
  3. Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No.4998/ Kelurahan Babakan,tanggal 31 Agustus 2023,Surat Ukur No : 3983/Babakan/2022  tanggal 25 -07-2022  , luas 9.106  M2,  Atas nama Pemegang Hak :   1. I KOMANG SANDI  2. I GEDE CAKIR  3. I KOMANG SARI.
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini. DAN / ATAU :
  5. Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak