| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat No.: Kep/145/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian (Bintara/Brigdir) atas nama Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987, ditetapkan di Mataram pada tanggal 19 Februari 2025;-------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat No.: Kep/145/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian (Bintara/Brigdir) atas nama Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987, ditetapkan di Mataram pada tanggal 19 Februari 2025;-------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mengangkat kembali Penggugat/ Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987 dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri ; -----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Â
Dan Atau
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nusa Tenggara Barat Cq Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memerikas dan mengadilil perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.----------------------------------------------- |