Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.MTR WAWAN SATRIA UTAMA Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN SATRIA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHWAWAN SATRIA UTAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  No.: Kep/145/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian (Bintara/Brigdir) atas nama Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987, ditetapkan di Mataram pada tanggal 19 Februari 2025;-------------------------------
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  No.: Kep/145/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian (Bintara/Brigdir) atas nama Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987, ditetapkan di Mataram pada tanggal 19 Februari 2025;-------------------------------
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengangkat kembali Penggugat/ Wawan Satrya Utama BRPKA/87121058 Jabatan/Kesatuan: Brigadir BA YANMA POLDA NTB lahir di Mataram, 31 Desember 1987 dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri ; -----------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Dan Atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nusa Tenggara Barat Cq Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memerikas dan mengadilil perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak