Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 380/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama WIRE SAKTI atas tanah seluas 8.500 M2 (Delapan Ribu Lima Ratus Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
- Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen atas Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54233/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.130.000. ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), merupakan bukti yang sah secara hukum Atas Tanah milik PENGGUGAT
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 380/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama WIRE SAKTI atas tanah seluas 8.500 M2 (Delapan Ribu Lima Ratus Ribu Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memproses permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54233/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.130.000. ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), sampai dengan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak milik atas bidang tanah yang dimohonkan PENGGUGAT diatas, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54233/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.130.000. ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |