Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/G/KI/2026/PTUN.MTR Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Winoto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 18/G/KI/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat 159/52.02.MP.01.01/III/2026
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Winoto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan  Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 009/KINTB/PSI-KEP.2/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk seluruhnya;
  3. Menghukum Termohon untuk untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak