Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/G/2025/PTUN.MTR Murdi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 56/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 018/ADV.JR/G.TUN/X/2025
Penggugat
NoNama
1Murdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHRIMurdi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah sertipikat hak milik sebagai berikut yaitu: Sertipikat Hak Milik Nomor : 406/Desa Sikur, diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2020, Surat Ukur Nomor: 83/Sikur/2000, tanggal 21 Juli 2000, dengan luas 2.500 M2, semula tercatat atas nama: Mohamad Saleh Taswin, sekarang tercatat atas nama M A ‘ U N;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik sebagai berikut yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 406/Desa Sikur, diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2020, Surat Ukur Nomor: 83/Sikur/2000, tanggal 21 Juli 2000, dengan luas 2.500 M2, semula tercatat atas nama: Mohamad Saleh Taswin, sekarang tercatat atas nama M A ‘ U N;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak