| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk melakukan tindakan pemerintah yaitu menindaklanjuti Permohonan Pembatalan yang diajukan PENGGUGAT terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk melakukan tindakan pemerintah yaitu mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan PENGGUGAT terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Putusan yang seadil-adilnya. |