Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/TF/2026/PTUN.MTR SABETH Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 33/G/TF/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 001/G.KTUN-FN-Sabeth/ADV-MA/VII/2026
Penggugat
NoNama
1SABETH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIADI, SH.,MHSABETH
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa sikap diam TERGUGAT terhadap Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk Fiktif Negatif;
  3. Menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk Fiktif Negatif berupa sikap diam TERGUGAT terhadap Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
  4. Mewajibkan dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melanjutkan proses Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan tertanggal 7 Januari 2026 hingga Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan/atau :

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak