Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 389/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama ARIPIN atas tanah seluas 10.850 M2, (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
- Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen atas Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54207/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.318.000. ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), merupakan bukti yang sah secara hukum Atas Tanah milik PENGGUGAT
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT dan berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 389/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama ARIPIN atas tanah seluas 10.850 M2, (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memproses permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54207/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.318.000. ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), sampai dengan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak milik atas bidang tanah yang dimohonkan PENGGUGAT diatas, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54207/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.318.000. ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
|