Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2026/PTUN.MTR Dede Firmansyah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 34/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dede Firmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ZARMAN HADI, SH.,MH.Dede Firmansyah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri, Nomor : PUT/BANDING/8/VI/2026Kom Banding Tanggal 9 Juni 2026 jo. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, Nomor : PUT/4/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  ( PTDH ) sebagai anggota Polri ;

3   Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri, Nomor : PUT/BANDING/8/VI/2026Kom Banding Tanggal 9 Juni 2026 jo. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, Nomor : PUT/4/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  ( PTDH ) sebagai anggota Polri ;

4.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam posisi semula yaitu sebagai anggota Polri ;

5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.

DAN / ATAU :

Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak