| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, atas nama Khaerudin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, atas nama Khaerudin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01583/2021, tanggal penerbitan 12 Oktober 2021, yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, Luas 1.300 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, Luas 1.700 m2, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT Bank NTB Syariah Mataram.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, atas nama Khaerudin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, atas nama Khaerudin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01583/2021, tanggal penerbitan 12 Oktober 2021, yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, Luas 1.300 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, Luas 1.700 m2, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT Bank NTB Syariah Mataram.
- Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat (Ronald Jesse Tabalujan) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/ atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Penggugat ajukan, atas perhatian dan perkenan yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan gugatan ini, disampaikan terima kasih |