| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3721 yang diterbitkan atas nama Hannase;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3721 atas nama Hannase tersebut dari daftar umum pendaftaran tanah;
- Menetapkan Tergugat untuk menerbitkan pembaharuan/perpanjangan sertipikat (baru) atas nama PT Gusung Duta Tamisa qq. Carrus Constantino (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram qq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |